kebebasanatau hak sebagai rakyat akan ditetapkan. Kedaulatan negara hanya boleh kuasai secara holistik oleh kuasa Tuhan yang sentiasa lebih berkuasa ke atas pemerintah. (Katni Kamsono Kibat,1986 : 62). Apabila membnicangkan tentang soal kedaulatan negara, ia secara tidak langsung mempunyai kaitan dengan soal keselamatan negara.
KehendakTuhan, adalah manifestasi keber'ada'an Tuhan. Kehendak Tuhan merupakan ketetapan Tuhan terhadap segala hal yang berada di alam semesta, termasuk pula kehidupan manusia. Contoh kehendak Tuhan sebagai berikut, gravitasi, air mengalir dari atas ke bawah, termasuk segala hukum yang mengatur interaksi segala hal di alam semesta.
Bacajuga: Konsep Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia. Kesimpulannya, dalam mempelajari ilmu negara kita pasti perlu memahami juga berbagai teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Selain itu, konsep pembagian kekuasaan terutama
Pada waktu mengutus Musa kepada Firaun, Tuhan berkata bahwa Ia akan mengeraskan hati Firaun (Kel 4:21 7:3). Ini menunjukkan bahwa Tuhan sudah menentukan bahwa Firaun tidak akan melepaskan Israel. Tetapi pada waktu Musa sampai kepada Firaun, dikatakan bahwa 'Firaun mengeraskan hatinya sendiri' (Kel 7:22 8:15,19,32 9:34-35 14:5).
Kedaulatanberarti kekuasaan, dan kedaulatan Allah berarti aturan Tuhan bahwa atas ciptaan-Nya dengan kekuasaan absolut dan otoritas. Dia menentukan apa yang akan terjadi, dan itu tidak terjadi.Allah tidak takut, frustrasi, atau dikalahkan oleh keadaan, oleh dosa, atau oleh pemberontakan makhluk-Nya.
Adabanyak pertanyaan tentang teori kedaulatan tuhan dan tuliskan tokoh tokohnya beserta jawabannya di sini atau Kamu bisa mencari soal/pertanyaan lain yang berkaitan dengan teori kedaulatan tuhan dan tuliskan tokoh tokohnya menggunakan kolom pencarian di bawah ini.
ezWu. Inikah Faktor Penyebab Firaun Mengaku Tuhan?. Foto Firaun JAKARTA-Nafsu menjadi jalan setan memperdayakan manusia dan puasa mempersempit jalan setan menggoda kita. Dr Zaprulkhan dalam bukunya "Mukjizat Puasa Menggapai Pencerahan Spiritual Melalui Ibadah Puasa Ramadhan" mengatakan tidak pernah lapar dan hausnya Firaun bisa menjadi pelajaran."Jika kita melakukan flashback menengok kembali ke sejarah silam ada sebuah fenomena menarik yang bisa kita renungkan. Di mana Alquran mengabadikan kisah Firaun," kata Dr Zaprulkhan. "Kita menemukan kisah puncak kepongahan seorang raja bernama Firaun yang berani mendakwakan dirinya di hadapan rakyat dan para pembesar-pembesarnya sebagai tuhan yang tertinggi."Ketika itu Firaun mengatakan "Akulah Tuhanmu yang paling tinggi." Apa yang menyebabkan Firaun Sampai berani mendeklarasikan dirinya sebagai Tuhan yang tertinggi? Syahdan, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Firaun menjalani hidup dalam rentang usia yang sangat panjang, sampai 400 tahun dan dalam usia panjang yang dilalui itu tidak pernah ditimpa tidak pernah merasakan perihnya lapar, kerongkongannya tidak pernah tersentuh panasnya dahaga. Kelemahan dan ketidakberdayaan tidak pernah menemani saat-saat kehidupannya sesaat pun. Dia juga tidak pernah sakit sedikitpun, baik sakit kepala, sakit perut, demam, atau yang kenyataan yang dialami oleh Firaun inilah para ulama berkomentar seandainya saja dalam episode panjang perjalanan hidupnya itu Firaun pernah merasakan pahitnya lapar dan haus, pernah merasakan kelemahan dan ketidakberdayaan, atau pernah mendapatkan kesusahan hidup sejenak saja, niscaya dia tidak akan mengikrarkan dirinya sebagai Tuhan tertinggi."Setidaknya kisah tentang kepongahan puncak Firaun dapat kita jadikan dalil bahwa kebanyakan manusia yang tidak pernah mengalami perihnya lapar dan dahaga akan membuat mereka congkak dan angkuh," orang yang tidak merasakan kelemahan dan ketidakberdayaan dirinya, maka secara tidak langsung dia tidak mengakui kekuasaan Tuhannya. Itulah tragedi kemanusiaan sebab merupakan kodrati intrinsiknya sebagai manusia yang papa dan dho'if.
Arti Kedaulatan Tuhan dalam Agama Kedaulatan Tuhan adalah konsep inti yang ada di dalam agama. Konsep ini merujuk pada hak Allah untuk menjadi penguasa atas seluruh alam semesta. Dalam agama, Tuhan adalah pencipta segala sesuatu dan memiliki kendali penuh terhadap kehidupan manusia di dunia ini. Oleh karena itu, kedaulatan Tuhan juga termasuk dalam aspek moral dan etika dalam seluruh agama di seluruh dunia. Dalam agama Kristen, kedaulatan Tuhan diakui sebagai kuasa Allah yang harus dihormati oleh semua orang. Tuhan adalah penguasa yang memberikan kekuatan kepada manusia untuk mencapai tujuan dalam hidup. Dalam pengertian ini, kedaulatan Tuhan mencerminkan hubungan yang kuat antara manusia dan Tuhan. Dalam agama Islam, kedaulatan Tuhan juga sangat penting. Dalam hal ini, Tuhan diakui sebagai penguasa yang menciptakan alam semesta dan semua makhluk didalamnya. Allah dihormati sebagai penguasa atas kehidupan manusia dan juga menunjukkan bahwa semua tindakan manusia di dunia ini harus sesuai dengan hukum yang telah ditentukan oleh Tuhan. Secara umum, kedaulatan Tuhan merupakan pengakuan atas kuasa Allah yang tidak boleh diganggu-gugat. Seluruh alam semesta, termasuk kehidupan manusia, menjadi tanggung jawab Allah dan akan berakhir dengan keputusan Allah. Oleh karena itu, segala tindakan manusia harus dilakukan dengan penuh hormat dan kepatuhan kepada Allah. Dalam agama Kristen dan Islam, contoh yang dahsyat tentang penghormatan dan kepatuhan yang lengkap kepada Tuhan adalah dalam kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Musa yang siap mengorbankan segalanya demi menunjukkan loyalitas dan cinta mereka kepada Tuhan. Namun, penting untuk diingat bahwa kedaulatan Tuhan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hak asasi manusia atau melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Konsep kedaulatan Tuhan harus diterapkan secara bijaksana dan seimbang, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Di samping itu, menjadi kewajiban manusia untuk mencari pengertian Tuhan dan menerapkan ajaran-Nya dalam kehidupan sehari-hari. Saul, sebagaimana cerita dalam Alkitab, merupakan contoh yang baik dalam memahami kedaulatan Tuhan. Di sini, Saul diberikan kewenangan untuk menjadi raja atas Israel di bawah pengawasan Tuhan. Namun, ketika Saul mulai merasa terlalu berkuasa dan melanggar hukum Allah, Tuhan mengambil tindakan untuk memberikan hukuman yang pantas atas tindakan Saul, memecatnya dari jabatannya sebagai raja. Tindakan Tuhan ini menunjukkan bahwa kedaulatan Tuhan tidak dapat dilepaskan atau dilanggar oleh siapapun, bahkan oleh pemimpin yang berkuasa. Tuhan memiliki hak untuk mengambil tindakan apapun jika tindakan manusia menyimpang dari nilai-nilai yang diwariskan oleh agama. Hal ini harus dijadikan pelajaran bagi semua manusia, bahwa kebijaksanaan dan moralitas harus menjadi faktor utama dalam setiap tindakan yang dilakukan. Dalam kesimpulan, konsep kedaulatan Tuhan sangat penting dalam kehidupan manusia. Di dalam agama, Tuhan diakui sebagai penguasa yang membimbing manusia dalam hidupnya. Kedaulatan Tuhan juga harus dihormati secara absolut, sehingga tidak menyimpang dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Saul adalah contoh yang baik dalam memahami pentingnya kedaulatan Tuhan dan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran tentang konsep ini di dalam kehidupan kita sehari-hari. Hukum dan Aturan dalam Agama Terkait dengan kedaulatan Tuhan atas tindakan Saul, tak dapat dipungkiri bahwa agama memegang peranan penting dalam menentukan hukum dan aturan dalam kehidupan manusia. Agama sebagai landasan moral suatu masyarakat, mengajarkan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertindak. Dari situ, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum dan aturan dalam agama memiliki peran yang besar dalam mengarahkan manusia untuk hidup sesuai dengan kehendak Tuhan. Ketika berbicara mengenai kedaulatan Tuhan atas tindakan Saul, dapat dilihat bagaimana agama Yahudi memiliki hukum dan aturan tertentu yang harus diikuti oleh umatnya. Salah satu hukum tersebut adalah larangan untuk membunuh Exodus 2013, KJV. Namun, ketika Saul memerintahkan pembunuhan terhadap raja Amalek dan seluruh umatnya, hal ini menjadi polemik dalam agama Yahudi. Meskipun dalam agama Yahudi diperbolehkan untuk melakukan perang atas nama Tuhan, namun hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tidak membunuh wanita, anak-anak, dan hewan piaraan Deuteronomi 2010-16. Namun, tindakan Saul melampaui batas tersebut dengan memerintahkan pembantaian terhadap seluruh umat Amalek, bahkan termasuk anak-anak dan hewan piaraan mereka. Sebagai umat yang taat, tentu saja orang-orang Yahudi pada saat itu merasa kebingungan dengan tindakan Saul. Hukum dan aturan dalam agama tidak ditegakkan semata-mata untuk mengekang manusia, melainkan juga untuk melindungi manusia dari bahaya yang mengancam. Dari situ, dapat diambil kesimpulan bahwa mengabaikan hukum dan aturan dalam agama akan membawa dampak yang merugikan bagi manusia itu sendiri. Hal yang sama juga berlaku dalam agama-agama lain. Meskipun hukum dan aturan dalam agama mungkin berbeda-beda, namun semuanya memiliki kesamaan dalam mengajarkan nilai-nilai dasar yang sama, yaitu untuk hidup sesuai dengan kehendak Tuhan. Sebagai manusia yang mencari kebahagiaan abadi, penting untuk mengikuti hukum dan aturan dalam agama karena hal tersebut adalah cara untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Selain itu, mengikuti hukum dan aturan dalam agama juga bisa membuat seseorang menjadi lebih baik dan berperilaku lebih sopan santun. Aturan-aturan tersebut mengajarkan cara hidup yang baik dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Sebagai contoh, di dalam agama Islam terdapat aturan-aturan yang mengajarkan tentang etika dalam pergaulan dan bermasyarakat. Misalnya, larangan untuk mengumpat, mengadu domba, dan merendahkan orang lain. Dengan mengikuti aturan-aturan seperti ini, seseorang dapat menjadi pribadi yang terpuji dan diakui oleh masyarakat sekitarnya. Di dalam agama-agama tertentu, hukum dan aturan juga dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif untuk mengurangi jumlah kejahatan. Misalnya, di dalam agama Hindu terdapat aturan tentang karma dan reinkarnasi. Aturan-aturan ini mengajarkan bahwa apa yang kita perbuat pada hari ini akan memengaruhi nasib kita di kehidupan selanjutnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi motivasi bagi umat Hindu untuk menghindari segala bentuk tindakan kejahatan yang akan merugikan diri sendiri di masa depan. Secara keseluruhan, hukum dan aturan dalam agama memiliki peran yang besar dalam menentukan tindakan manusia. Melalui hukum dan aturan tersebut, manusia diajarkan cara hidup yang baik dan dipandang baik oleh Tuhan. Oleh karena itu, sebagai manusia yang beriman, sudah selayaknya kita mengikuti hukum dan aturan dalam agama masing-masing agar dapat meraih kebahagiaan yang sejati dan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa.
BerandaKlinikIlmu HukumTeori Kedaulatan, Pe...Ilmu HukumTeori Kedaulatan, Pe...Ilmu HukumSenin, 11 Juli 2022Apa saja jenis-jenis teori kedaulatan dalam ilmu negara? Kemudian, apa yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan dan rule of law?Ilmu negara tidak akan dapat dipisahkan dari unsur negara, kedaulatan, kekuasaan, dan hukum. Sebab, hal-hal tersebut adalah ruang lingkup pembahasan dari ilmu negara itu sendiri. Melalui artikel ini, kami menerangkan beberapa teori kedaulatan, pemisahan kekuasaan menurut para filsuf, dan juga sebuah konsep penting bernama rule of law. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata â mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra KedaulatanKedaulatan dalam Bahasa Inggris disebut sovereignty, dan dalam Bahasa Jerman disebut souverĂ€nitĂ€t. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, kedaulatan berasal dari bahasa latin âsuperanusâ yang artinya teratas. Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan negara itu berdaulat, artinya negara memiliki kekuasaan tertinggi.[1]Menurut Mochtar Kusumaatmadja, dapat jelaskan bahwa pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi memiliki batasan penting, yaitu[2]Kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara pemilik berakhir ketika kekuasaan negara lain kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi negara, yaitu kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain. Sebagai contoh, pemerintah yang berdaulat ke dalam artinya rakyat mentaati pemerintah sehingga dapat terlaksana ketertiban hukum di negara tersebut. Sedangkan pemerintah yang berdaulat ke luar artinya negara mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari pihak lain.[3]Teori Kedaulatan dalam Ilmu NegaraBerikut ini kami jelaskan satu per satu teori-teori kedaulatan dalam ilmu Kedaulatan TuhanTeori Kedaulatan Tuhan dipelopori oleh Agustinus dan Thomas Aquinas.[4] Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi ada di tangan Tuhan, dengan demikian seluruh perintah negara harus merupakan implementasi dari kedaulatan Tuhan. Seluruh gerak dan aktivitas pemerintahan dan rakyat harus sesuai dengan kehendak Tuhan.[5]Doktrin ini juga disebut sebagai doktrin teokratis, yang merupakan upaya paling awal dan paling tua yang dilakukan oleh manusia untuk menjawab masalah atau sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kekuasaan.[6] Berdasarkan sejarah, disebutkan bahwa banyak penguasa zaman kuno yang mengaku dirinya sebagai Tuhan, atau mengaku sebagai wakil Tuhan.[7]Namun, raja yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan sebagai wakil Tuhan ternyata dapat ditaklukkan oleh raja lain yang bukan wakil Tuhan. Bahkan, pemberontak juga dapat menaklukan raja. Akibatnya, kepercayaan orang terhadap doktrin teori kedaulatan Tuhan memudar.[8]Teori Kedaulatan RajaThomas Hobbes dapat dipandang sebagai pelopor teori kedaulatan Raja. Menurut Hobbes, teori ini berarti kekuasaan tertinggi berada pada raja dan dapat dihubungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja.[9]Raja pada umumnya bersandar pada kemampuan untuk menyakinkan rakyat bahwa ia dan keturunannya adalah orang-orang yang berhak diangkat dalam kedaulatan atau berhak mendapatkan kekuasaan yang tertinggi. Pada dasarnya, Tuhan lah yang memberikan hak untuk memerintah secara mutlak kepada para demikian, kekuasaan politik yang dimiliki para raja tidak dapat dicabut oleh rakyat jelata. Kekuasaan mutlak tersebut membawa pada pemerintahan yang tirani, yakni raja melakukan penyelewenangan. Rakyat kemudian mulai memberontak dan menyadari kekuatan sendiri sebagai rakyat yang memiliki identitas dan hak.[10]Teori Kedaulatan RakyatTeori kedaulatan rakyat adalah reaksi atas teori kedaulatan raja yang menghasilkan monopoli dan penyimpangan kekuasaan, yang pada akhirnya menimbulkan tirani dan kesengsaraan rakyat. Jean Jacques Rousseau mengemukakan kedaulatan rakyat melalui buku Du Contract Social. Menurut doktrin Rousseau mengenai Du Contract Social atau perjanjian masyarakat, dalam suatu negara natural liberty telah berubah menjadi civil liberty, yakni di mana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi dalam hal ini melampaui perwakilan yang didasari suara terbanyak dari kehendak bersama general will, volonte generale. Kehendak bersama tersebut harus berdasarkan kepentingan dari golongan yang terbanyak. Jadi, apabila hanya kepentingan satu golongan minoritas yang diutamakan, maka hal tersebut bukan merupakan kepentingan umum.[11]Dalam teori ini, rakyat dilibatkan dalam segala aspek penyelenggaraan negara sehingga segala urusan negara tidak ada yang terlepas dari jangkauan kedaulatan rakyat. Rakyat juga harus dilibatkan dalam pembentukan undang-undang atau hukum baik secara langsung melalui referendum ataupun melalui sistem perwakilan melalui wakil rakyat.[12] Pada intinya, keterlibatan rakyat dalam segala aspek penyelenggaraan negara adalah konsekuensi dari negara demokrasi modern.[13]Teori Kedaulatan NegaraTeori kedaulatan negara dipelopori oleh Jean Bodin, Thomas Hobbes, John Austin, dan George Jellinek. Dalam teori ini, negara merupakan subjek hukum atau rechtspersoon. Sebagai subjek hukum, maka negara memiliki hak dan kewajiban seperti layaknya manusia yang dapat melakukan berbagai perbuatan atau tindakan hukum. Perbuatan atau tindakan hukum tersebut dijalankan oleh organ dan aparatur pemerintahan negara.[14]Dalam teori ini, negara dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bukan raja, bukan rakyat, dan bukan Tuhan.[15] Kekuasaan tertinggi yang ada pada negara mudah disalahgunakan oleh penguasa raja. Hal ini terbukti pada masa pemerintahan Louis XIV di Perancis, dengan kekuasannya yang mutlak dan menganggap dirinya sebagai negara lâetat câest moi/ I myself am the nation.[16]Teori Kedaulatan HukumTeori kedaulatan hukum adalah reaksi dari teori kedaulatan negara. Seperti yang dikemukakan oleh Krabbe, kekuasaan tertinggi tidak lagi berada pada raja dan negara, melainkan berada pada hukum. Sumber dari teori ini adalah kesadaran hukum setiap orang.[17]Dalam doktrin kedaulatan hukum, posisi hukum lebih tinggi daripada negara karena doktrin kedaulatan hukum dilandasi oleh prinsip hukum lebih tinggi daripada negara. Sebagai konsekuensinya, negara juga harus tunduk kepada hukum, atau dengan pengertian lain, hukum berdaulat atas negara.[18]Baca juga Teori Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya di IndonesiaPemisahan KekuasaanPrinsip pemisahan kekuasaan dalam konstruksi filososif telah dirumuskan sejak zaman Aristoteles, dan kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh John Locke dan Montesquieu.[19] John Locke membagi pemisahan kekuasaan menjadi[20]Legislative;Executive;Federative power of the Locke menjelaskan bahwa lembaga legislatif merupakan lembaga yang dipilih dan disetujui oleh warga negara chosen and appointed, yang berwenang membuat undang-undang, dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Kekuasaan legislatif tidak perlu dilaksanakan dalam sebuah lembaga yang permanen. Alasannya, karena bukan merupakan pekerjaan rutin pemerintahan dan dikhawatirkan adanya penyimpangan kekuasaan jika lembaga dijabat oleh seseorang dalam waktu lama.[21]Kekuasaan eksekutif menurut John Locke memiliki tugas untuk melaksanakan undang-undang, dan termasuk kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan kekuasaan federatif tugasnya meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya. Pada zaman sekarang kita kenal dengan hubungan luar negeri.[22]Berbeda dengan John Locke, Montesquieu membagi jenis kekuasaan menjadi[23]Legislatif;Eksekutif; tersebut dikenal dengan istilah Trias Politica.[24] Apa pengertian dari Trias Politica? Konsep Trias Politica merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.[25]Menurut Montesquieu, kekuasaan legislatif memiliki tugas untuk membuat undang-undang. Kekuasaan eksekutif memiliki tugas untuk menyelenggarakan undang-undang. Sedangkan kekuasaan yudikatif bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang yang terjadi.[26]Baca juga Makna Trias Politica dan Penerapannya di IndonesiaRule of LawKonsep rule of law merupakan istilah doktrinal yang berkembang pada abad ke-19. Konsep ini dikemukakan oleh Dicey dan memiliki beberapa karakteristik.[27] Pertama, tidak ada satu orang pun dapat diberikan hukuman kecuali oleh badan pengadilan yang berlaku umum. Kedua, tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum. Dalam pengertian lain, apa pun derajat dan kondisinya, orang tersebut tunduk kepada hukum yang berlaku umum yang dapat diajukan tuntutan ke pengadilan yang bersifat umum juga. Dalam situasi seperti ini terdapat kesetaraan hukum yang juga berlaku bagi para pejabat resmi yang memerintah warga negara. Ketiga, prinsip-prinsip umum konstitusi merupakan hasil dari putusan pengadilan yang menentukan hak-hak pribadi dari seseorang khususnya yang diputus oleh pengadilan.[28]Rule by law adalah pemerintahan yang dilaksanakan menurut hukum dibandingkan pengaturan dalam kedikatatoran adalah hal yang penting untuk menuju modernisasi. Dalam konsep ini, aturan-aturan yang ditentukan hukum lebih baik dibandingkan aturan-aturan yang bersifat personal. Dengan demikian, hukum menjadi rasional untuk mengatur atau menentukan arah perkembangan masyarakat.[29]Baca juga Konsep Rule of Law dan Penerapannya di IndonesiaKesimpulannya, dalam mempelajari ilmu negara kita pasti perlu memahami juga berbagai teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Selain itu, konsep pembagian kekuasaan terutama trias politica merupakan sebuah konsep yang penting dalam ilmu negara, yakni terdiri dari kekuasaan legistatif, eksekutif, dan yudikatif. Tak hanya itu, konsep penting untuk menuju modernisasi, yakni rule of law juga perlu jawaban dari kami, semoga Yulistyowati, Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 18, No. 2, 2016;Dody Nur Andriyan, Ilmu Negara Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara, Yogyakarta CV. Pustaka Ilmu Group, 2021;Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014;Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016;Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2005;M. Iman Santoso, Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara dalam Sudut Pandang Keimigrasian, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 07, No. 1, 2018;Mochtar Kusumaatmadja Pengantar Hukum Internasional, Bandung Alumni, 2003;Suparto, Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol. 19, No. 1, 2019;Merriam Webster Dictionary, yang diakses pada 8 Juli 2022, pukul WITA.[1] M. Iman Santoso, Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara dalam Sudut Pandang Keimigrasian, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 07, No. 1, 2018, hal. 1[2] Mochtar Kusumaatmadja Pengantar Hukum Internasional, Bandung Alumni, 2003, hal. 16-18[3] Dody Nur Andriyan, Ilmu Negara Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara, Yogyakarta CV. Pustaka Ilmu Group, 2021, hal. 62[4] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 288[5] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 90[6] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 286[7] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 90[8] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 288[9] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 291[10] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 91[11] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 91-92[12] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 293[13] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 294[14] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 295-296[15] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 296[16] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 298[17] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 93[18] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta Erlangga, 2014, hal. 302[19] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 125[20] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 120[21] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 120[22] Suparto, Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol. 19, No. 1, 2019, hal. 135[23] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 120[24] Efi Yulistyowati, Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 18, No. 2, 2016, hal. 330[25] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal. 152[26] Suparto, Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol. 19, No. 1, 2019, hal. 135[27] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 136[28] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 136-137[29] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar Oase Pustaka, 2016, hal. 140Tags
ï»ż403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID c5HWpo5D9pIHh_ENcd4mNvi6f_c7FUx6Xp6GsqscF1Z9VuUWoxXZYg==
Tidak Seorang pun Dapat Mengubah Fakta bahwa Tuhan Berdaulat atas Nasib Manusia Sederhananya, di bawah otoritas Tuhan, setiap orang secara aktif atau pasif menerima kedaulatan dan penataan-Nya, dan tidak peduli bagaimana seseorang bergumul dalam perjalanan hidupnya, tidak peduli seberapa bengkok jalan yang ia tapaki, pada akhirnya ia akan kembali kepada orbit nasib yang telah digariskan oleh Sang Pencipta terhadap dirinya. Inilah otoritas Sang Pencipta yang tidak terlampaui, inilah cara otoritas-Nya mengendalikan dan menguasai alam semesta. Sifat tidak terlampaui ini, wujud kendali dan pimpinan ini, yang bertanggung jawab atas hukum-hukum yang mengatur kehidupan segala hal, yang memungkinkan manusia berpindah-pindah berulang kali tanpa kendala, yang membuat dunia berputar secara teratur dan bergerak maju, hari demi hari, tahun demi tahun. Engkau sekalian telah menyaksikan semua fakta ini dan memahaminya, baik secara dangkal maupun mendalam; kedalaman pemahamanmu bergantung pada pengalaman dan pengetahuanmu akan kebenaran, serta pengenalanmu akan Tuhan. Seberapa baik engkau mengetahui realitas kebenaran, seberapa jauh engkau telah mengalami firman Tuhan, seberapa baik engkau mengenal hakikat dan watak Tuhanâhal-hal tersebut menunjukkan kedalaman pemahamanmu akan kedaulatan dan penataan Tuhan. Apakah keberadaan kedaulatan dan penataan Tuhan bergantung pada ketundukan manusia terhadapnya? Apakah fakta bahwa Tuhan memiliki otoritas demikian ditentukan oleh ketundukan manusia terhadapnya? Otoritas Tuhan ada terlepas dari segala kondisi dan keadaan; dalam situasi apa pun, Tuhan memerintah dan menata nasib setiap manusia dan segala hal lain berdasarkan pikiran-Nya dan keinginan-Nya. Ini hal yang tidak akan berubah hanya karena manusia berubah. Ini terpisah dari kehendak manusia, tidak bisa dipengaruhi oleh perubahan waktu, ruang, dan geografi, karena otoritas Tuhan itu sendirilah hakikat-Nya. Apakah manusia mampu mengenal dan menerima kedaulatan Tuhan, dan apakah ia dapat tunduk terhadap kedaulatan tersebut, ini sama sekali tidak mengubah fakta akan kedaulatan Tuhan terhadap nasib manusia. Dengan kata lain, tidak peduli bagaimana sikap manusia terhadap kedaulatan Tuhan, itu tidak dapat mengubah fakta bahwa Tuhan berdaulat atas nasib manusia dan atas segala hal. Bahkan bila engkau tidak tunduk kepada kedaulatan Tuhan, Ia masih memimpin nasibmu; bahkan bila engkau tidak mengenal kedaulatan-Nya, otoritas-Nya tetap ada. Otoritas Tuhan dan fakta akan kedaulatan Tuhan atas nasib manusia adalah hal yang terpisah dari kehendak manusia, yang tidak berubah menuruti kemauan dan pilihan manusia. Otoritas Tuhan berada di segala tempat, pada setiap jam, dan setiap saat. Kalaupun langit dan bumi musnah, otoritas-Nya tidak akan hilang, karena Ia adalah Tuhan itu Sendiri, Ia memiliki otoritas yang unik, otoritas-Nya tidak dibatasi atau dilarang oleh orang-orang, peristiwa, ruang atau geografi. Sepanjang waktu Tuhan memegang otoritas-Nya, menunjukkan kekuatan-Nya, melanjutkan pekerjaan pengelolaan-Nya seperti biasa; sepanjang waktu Ia memerintah di atas segala hal, membekali segala hal, mengatur segala hal, sebagaimana yang selalu Ia lakukan. Tidak ada yang dapat mengubahnya. Inilah fakta; kebenaran yang tidak pernah berubah sejak permulaan waktu! Sikap dan Penerapan yang Benar bagi Seseorang yang Ingin Tunduk kepada Otoritas Tuhan Dengan sikap seperti apa seharusnya manusia sekarang mengenal dan memandang otoritas Tuhan beserta fakta akan kedaulatan Tuhan atas nasib manusia? Inilah masalah nyata yang menghadang setiap orang. Ketika menghadapi masalah kehidupan sebenarnya, bagaimana harusnya engkau mengenal dan memahami otoritas Tuhan dan kedaulatan-Nya? Ketika engkau tidak tahu bagaimana memahami, mengatasi dan mengalami masalah-masalah ini, sikap bagaimana yang harus engkau ambil untuk menunjukkan niat, keinginan, dan realitas ketundukanmu terhadap kedaulatan dan penataan Tuhan? Pertama-tama, engkau harus belajar menunggu; selanjutnya engkau harus belajar mencari; kemudian engkau harus belajar tunduk. "Menunggu" berarti menunggu waktu Tuhan, menanti orang-orang, peristiwa, dan hal-hal yang telah ia atur bagimu, menanti kehendak-Nya untuk secara bertahap terungkap sendiri bagimu. "Mencari" berarti mengamati dan memahami kehendak bijaksana-Nya atasmu melalui orang-orang, peristiwa, dan hal-hal yang telah Ia tata, lalu memahami kebenaran melalui mereka, mengerti apa yang harus dicapai manusia dan jalan-jalan yang harus ia jaga, mengerti hasil seperti apa yang ingin diperoleh Tuhan di dalam manusia dan pencapaian seperti apa yang ingin Ia dapatkan dalam manusia. "Tunduk," tentunya, merujuk pada tindakan menerima orang-orang, peristiwa, dan hal-hal yang telah Tuhan atur, menerima kedaulatan-Nya, dan oleh hal-hal tersebut menjadi tahu bagaimana Tuhan mengatur nasib manusia, menjadi tahu bagaimana Ia membekali manusia dengan hidup-Nya, bagaimana Ia memasukkan kebenaran dalam manusia. Segala hal di bawah penataan dan kedaulatan Tuhan patuh terhadap hukum-hukum alam, dan apabila engkau memutuskan untuk membiarkan Tuhan menata dan mengatur semuanya bagimu, engkau harus belajar menunggu, engkau harus belajar mencari, dan engkau harus belajar tunduk. Inilah tindakan yang harus diambil oleh setiap orang yang ingin tunduk kepada otoritas Tuhan, inilah kualitas dasar yang harus dimiliki setiap orang yang ingin menerima kedaulatan dan penataan Tuhan. Demi mendapatkan sikap demikian, memiliki kualitas demikian, engkau sekalian harus bekerja lebih keras; dan hanya dengan begitu engkau sekalian dapat memasuki realitas sejati.
jelaskan kedaulatan tuhan atas tindakan firaun